MAKASSAR, Rubrik.co.id – Polda Sulawesi Selatan menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku narkoba berinisial R di Kabupaten Bulukumba pada Minggu, 27 September 2026, yang berujung pada kematiannya di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar. Penjelasan disampaikan dalam doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa, 29 September 2026.
Keterangan diberikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso.
Status DPO dan Riwayat Perkara R
R disebut residivis sekaligus buron kasus narkoba. Ia pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara lewat Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024.
Polres Bantaeng menerbitkan status daftar pencarian orang terhadap R pada 27 Juni 2026. Ia kemudian melarikan diri pada 13 September 2026.
Penangkapan akhirnya dilakukan di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.
Menurut Sugeng, R melawan petugas dengan badik disertai ancaman. Petugas disebut sudah memberi imbauan dan tembakan peringatan sebelum mengambil tindakan tegas dan terukur.
Perawatan hingga Dinyatakan Meninggal
Setelah dilumpuhkan, R dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 Wita. Ia dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar sekitar pukul 17.00 Wita pada hari yang sama.
Sekitar pukul 23.00 Wita, R dipindahkan ke ruang rawat inap.
Pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, petugas piket melaporkan R kejang dan mendengkur. Ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.03 Wita.
Polisi menyebut personel yang terlibat dalam penangkapan telah dimintai keterangan oleh Propam.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” kata Sugeng, dilansir Radar Selatan.
Barang Bukti dan Pengembangan Jaringan
Dari rangkaian pengungkapan, polisi menyita narkotika sekitar 150 gram dan menangkap jaringan yang berada di bawah kendali R.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” kata Sugeng.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu bilah badik beserta sarungnya, dompet hitam, obeng, kartu ATM, sebungkus rokok, dan pisau silet.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp1.887.000 serta uang asing senilai RM2.
Perkara ini menambah daftar penanganan hukum di Bulukumba sepanjang September 2026, termasuk penangkapan terduga pelaku pelecehan terhadap tenaga kesehatan di Gantarang dan sidang perkara penikaman di Caile yang masih berjalan di pengadilan.
Polda Sulsel belum menyampaikan hasil pemeriksaan Propam terhadap personel yang terlibat, maupun hasil pemeriksaan medis atas penyebab kematian R. ***
