Ringkasan
- Pada 2021 bupati memberi tenggat sepuluh hari kepada seluruh camat dan lurah untuk membersihkan saluran di wilayahnya.
- Genangan di satu ruas kota pernah ditelusuri berasal dari sampah kiriman yang hanyut dari pasar sentral.
- Dinas perumahan menyatakan sejumlah kawasan perumahan di kabupaten ini dibangun tanpa perencanaan saluran air yang memadai.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Drainase dalam kota Bulukumba berulang kali tersumbat oleh sampah dan sedimen, dan sebagiannya ditutup dengan sengaja memakai batu gunung. Pada Juni 2025, saluran di Jalan Andi Loji dan Sawerigading ditimbun kembali sehari setelah ratusan aparatur sipil negara membersihkannya.
Tenggat Sepuluh Hari pada 2021
Catatan paling awal berupa perintah. Pada Minggu, 7 Maret 2021, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati Edy Manaf meninjau beberapa titik saluran air di pusat kota dan menemukan drainase tersumbat di Jalan Muh Hatta, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.
Bupati menyatakan sudah menginstruksikan lurah dan camat agar seluruh saluran air limbah rumah tangga di drainase dan kanal dalam kota bersih dari sampah serta sedimen. Tenggatnya tegas, yaitu sepuluh hari, dengan evaluasi terhadap camat dan lurah sesudahnya.
Hasil evaluasi itu tidak termuat dalam arsip pemberitaan, sehingga tidak bisa dinyatakan apakah tenggatnya terpenuhi.
Dibersihkan Sabtu, Ditimbun Minggu
Kejadian paling ganjil berlangsung pada pertengahan Juni 2025. Ratusan aparatur sipil negara bersama unsur PKK Bulukumba menggelar kerja bakti membersihkan hampir semua drainase dalam kota untuk mengantisipasi banjir.
Sehari sesudahnya, saluran yang baru dibersihkan ditutup lagi. Haris, tokoh masyarakat Kecamatan Ujung Bulu, menyebut drainase di Jalan Andi Loji dan Sawerigading, di belakang kantor BPD lama, ditimbun batu gunung.
Ia menilai tindakan itu tidak wajar, dan menambahkan bahwa orang yang sama kerap ikut protes ketika banjir benar-benar datang.
Pembersihan rutin saluran kota sendiri dikerjakan regu khusus yang dibahas terpisah di catatan Tim Kendali Banjir Bulukumba.
Siapa yang Membuang ke Saluran
| Waktu | Lokasi | Isi saluran yang dilaporkan |
|---|---|---|
| Juni 2024 | Jalan M Noer Baru, Kelurahan Terang-terang | Botol minuman dan bungkus makanan mengapung |
| Juni 2024 | Jalan Kusuma Bangsa, Caile | Sampah yang disebut kiriman dari pasar sentral |
| Juni 2025 | Jalan Sam Ratulangi dan Lanto Daeng Pasewang | Plastik dan kardus bekas bungkus barang toko |
| Juni 2025 | Jalan Andi Loji dan Sawerigading | Timbunan batu gunung |
Camat Ujung Bulu Andi Ashadi, yang akrab disapa Andi Gatot, menerangkan genangan yang sampai ke badan jalan di wilayah Caile disebabkan sampah tersangkut di saluran yang dibangun pemerintah provinsi. Setelah dibersihkan, alirannya disebut kembali normal.
Pada kasus toko, warga bernama Ardi berumur 40 tahun menyebut karyawan toko kerap membuang plastik dan kardus langsung ke selokan, dan ada pemilik toko yang sengaja menyumbat saluran dengan batu. Camat meminta sampah ditumpuk di depan toko agar diangkut petugas kebersihan, bukan dibuang ke saluran.
Perumahan yang Dibangun Tanpa Saluran
Sumber penyumbatan yang lain bukan sampah, melainkan perencanaan. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba, Munthasir Nawir, menyatakan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kawasan perumahan dibangun tanpa perencanaan drainase yang baik.
Akibat yang disebutnya adalah kawasan itu rawan menimbulkan genangan dan banjir saat musim hujan. Ia menyatakan akan menindak tegas pengembang yang tidak membenahi drainase bermasalah, dan meminta masyarakat proaktif melaporkan.
Bentuk sanksi dan jumlah perumahan yang ditemukan bermasalah tidak dirinci dalam keterangan tersebut.
Yang Belum Tersedia
Panjang total saluran drainase dalam kota Bulukumba tidak tersedia dalam arsip pemberitaan, begitu pula berapa bagian yang rutin dibersihkan setiap musim. Tanpa dua angka itu, keluhan berulang ini tidak bisa diukur besarnya.
Jumlah titik genangan tetap di dalam kota juga belum terdata. Yang bisa ditelusuri hanya nama jalan yang kebetulan disebut dalam berita, bukan peta lengkap.
Dua hal perlu ditanyakan langsung. Pertama, hasil evaluasi tenggat sepuluh hari pada 2021, yang ada di pemerintah kabupaten. Kedua, apakah ada pengembang perumahan yang benar-benar dikenai sanksi sesudah pernyataan Juni 2025, yang jawabannya ada di dinas perumahan.
Soal ke mana sampah kota seharusnya berakhir dibahas terpisah di catatan dua TPA Bulukumba yang penuh dan titik buang sampah liar. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
