JAKARTA, Rubrik.co.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sitti Husniah tiba di gedung Bareskrim pukul 10.46 WIB.
Kepada awak media yang menunggu, ia hanya berkata singkat, “Mungkin nanti saja setelah selesai semuanya”.
Empat Klaster Pemerasan dan Rp1,1 Miliar
Perkara ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menangani penanganan perkaranya.
Penyidik mengidentifikasi empat klaster peristiwa pemerasan dalam perkara tersebut.
Total uang yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai Rp1,1 miliar.
Sangkaan yang dikenakan mencakup dua lapis sekaligus, yakni korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Objek perkaranya adalah PBG dan perizinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Angka Rp1,1 miliar itu merujuk pada uang yang teridentifikasi dalam peristiwa pemerasan.
Jumlah tersebut berbeda konteks dengan nilai aset yang disita penyidik, yang dicatat liputan RUBRIK saat penetapan tersangka dan penyitaan aset Rp5,5 miliar.
Keterangan pemeriksaan itu dilansir ANTARA News Makassar.
Dari Penggeledahan sampai Pencekalan
Perkara ini mulai terbuka ke publik ketika penyidik menggeledah kantor Bupati Gowa terkait dugaan pungutan liar PBG pada September 2026.
Status tersangka kemudian ditetapkan pada akhir September 2026.
Setelah penetapan itu, yang bersangkutan dicekal bepergian ke luar negeri.
Pemeriksaan pada 1 Oktober 2026 merupakan kali pertama ia diperiksa setelah berstatus tersangka.
Pemanggilan dilakukan di Jakarta, bukan di wilayah hukum Sulawesi Selatan tempat peristiwa yang disangkakan terjadi.
Urutannya berjalan rapat: penggeledahan pada pertengahan September, penetapan tersangka pada akhir September, lalu pemeriksaan perdana pada awal Oktober 2026.
Sepanjang rentang itu, Sitti Husniah tetap disebut sebagai Bupati Gowa dalam keterangan yang dipublikasikan.
Yang Belum Terjawab
Artikel ANTARA tidak menyebutkan apakah tersangka ditahan setelah pemeriksaan hari itu.
Belum ada pula keterangan resmi mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa dalam empat klaster peristiwa tersebut.
Rincian soal pihak lain yang ikut dijerat dalam perkara perizinan ini juga belum diumumkan penyidik.
Rentang waktu peristiwa dalam empat klaster tersebut belum dirinci, begitu pula agenda pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Gowa meminta perkara PBG dilihat secara utuh dan tidak dinilai dari satu peristiwa saja.
Pernyataan itu disampaikan sebelum status tersangka ditetapkan pada akhir September 2026.
Perkara PBG menyangkut izin mendirikan bangunan yang kewenangan penerbitannya berada di pemerintah kabupaten, sehingga menyentuh langsung layanan perizinan harian warga Gowa. ***
