Ringkasan
- Penandanya air sungai yang berubah warna, dari bening menjadi cokelat berlumpur, menjelang hujan pertama tiap tahun.
- Nilainya jauh melampaui jenis air tawar lainnya, dan satu ekor berukuran besar bisa bernilai ratusan ribu rupiah.
- Salah satu alat tangkap yang disebut warga memakai aliran listrik, padahal cara itu dilarang oleh undang-undang perikanan.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Ikan sidat yang warga Bulukumba sebut massapi diburu di sungai saat pergantian musim kemarau ke musim hujan, ketika air berubah keruh. Harganya jauh di atas ikan air tawar lain, dan satu ekor seukuran lengan orang dewasa disebut bernilai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Artikel ini memuat kebiasaan menangkapnya dan hal yang perlu diperhatikan.
Tanda Musim Berburu
Pergantian musim menjadi penanda yang ditunggu. Pada Juni 2022, warga Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, beramai-ramai berburu sidat ketika air sungai mulai berubah.
Perubahan itu yang jadi tanda. Air Sungai Bijawang berubah dari jernih menjadi keruh kecokelatan, dan saat itulah ikan-ikan yang biasanya bersembunyi keluar.
Seorang warga menyebut tradisi berburu sidat sudah berlangsung turun-temurun, dan tidak hanya pada musim hujan.
Setelah Banjir Justru Berkah
Pola yang sama muncul sesudah banjir. Pada Juli 2025, hujan yang sempat menyebabkan banjir justru membawa keuntungan bagi para pencari sidat.
Caranya sederhana. Pencari cukup memasang jaring di aliran sungai, lalu sidat lebih mudah tertangkap dari alam.
Harganya Jauh di Atas Ikan Lain
Nilainya yang membuat perburuan ini bertahan. Seorang warga Desa Palambarae menyebut harga sidat sangat mahal dibanding ikan air tawar lainnya.
Menurut keterangannya, ukuran besar seperti lengan orang dewasa bisa bernilai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per ekor.
Alasan mahalnya disebut dua: sulit didapat, dan sudah jarang ditemukan.
Satu Alat Tangkap yang Dilarang
Warga menyebut beberapa alat yang dipakai, yakni panah, perangkap dari bambu, serta alat beraliran listrik yang dirakit sendiri dengan aki motor.
Yang terakhir perlu dicatat terang. Menangkap ikan dengan aliran listrik dilarang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, lewat Pasal 8 ayat (1), dengan ketentuan pidananya pada Pasal 84.
Larangan itu berlaku nasional, bukan khusus Bulukumba. Alasannya bukan hanya soal hasil tangkapan: aliran listrik mematikan ikan-ikan kecil di sekitarnya, dan pemakainya sendiri berisiko tersengat.
Risiko sengatan pada alat rakitan bukan hal jauh. Satu kematian akibat jerat beraliran listrik pernah terjadi di kabupaten ini, sebagaimana dimuat dalam catatan hama babi hutan Bulukumba.
Kenapa Keterangan “Sudah Jarang” Penting
Sidat berkembang biak di laut lalu bermigrasi ke sungai, sehingga keberadaannya bergantung pada jalur dari muara ke hulu tetap terbuka.
Keterangan warga bahwa sidat sudah jarang ditemukan karena itu layak dicatat, meski belum pernah diuji dengan pendataan.
Yang Belum Tersedia
Tiga hal tidak ada dalam pemberitaan maupun data yang bisa dirujuk: jenis sidat yang ada di sungai Bulukumba, perkiraan jumlah tangkapannya per musim, dan ke mana hasil tangkapan itu dijual.
Tanpa ketiganya, harga tinggi di atas hanya menunjukkan permintaannya besar, bukan menunjukkan persediaannya masih aman. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
