Ringkasan
- Alirannya menjadi batas antara dua desa bertetangga, dan jembatannya dilewati jalan poros antarkabupaten yang ramai dilalui kendaraan.
- Badan penanggulangan bencana memasukkannya ke dalam daftar aliran yang masih berpotensi meluap saat hujan deras turun.
- Papan larangan sudah lama dipasang di tepinya, tetapi pembuangan tetap berlangsung sampai beberapa tahun sesudah itu.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Sungai Kirasa mengalir di batas Desa Palambarae dan Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dan dilintasi jalan poros Bulukumba-Sinjai. BPBD memasukkannya ke daftar sungai yang berpotensi meluap saat curah hujan tinggi. Tepi dan badan sungainya sudah bertahun-tahun dijadikan tempat pembuangan sampah. Artikel ini merangkum keduanya.
Letak dan Jalan yang Melintasinya
Sungai Kirasa berada di batas Desa Palambarae dan Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Jembatan Kirasa di atasnya dilewati jalan poros Bulukumba-Sinjai, sehingga lalu lintasnya ramai dan lokasinya mudah dijangkau dari luar kampung.
Kecamatan yang sama juga dilalui dua sungai lain yang lebih sering diberitakan, yakni Sungai Bialo dan Sungai Bijawang.
Masuk Daftar Sungai Berpotensi Meluap
Pada Juni 2025, BPBD Bulukumba menyebut sejumlah sungai besar masih berpotensi meluap saat curah hujan tinggi.
Yang disebut antara lain aliran Kirasa di batas Palambarae dan Taccorong, Bijawang, Bialo, Lajae, serta sejumlah aliran lain yang tersebar di sepuluh kecamatan.
Luapannya bukan peringatan di atas kertas. Pada Juni 2025, lahan jagung di Desa Polewali terancam gagal panen setelah terendam luapan sungai ini, bersama tanaman padi di pinggirannya.
Papan Larangan yang Diabaikan
Persoalan kedua berlangsung jauh lebih lama. Pada Juni 2024, kantong-kantong sampah terlihat berserakan di tepi jalan poros dan di sungainya, dan disebut hampir ditemukan setiap hari.
Sebulan berikutnya keadaannya sama. Pemerintah Desa Palambarae sudah memasang papan larangan, tetapi sebagian warga tetap membuang sampah ke sungai maupun ke tepi jalan.
Seorang warga yang ditemui saat memancing di sungai itu menyebut lokasinya memang sudah dianggap tempat pembuangan.
Spanduk Sindiran dan Kelanjutannya
Pada Agustus 2025, warga memasang spanduk bernada sindiran yang melarang membuang sampah di area itu kecuali bagi monyet.
Tiga pekan setelahnya sampah masih ditemukan di sekitar jembatan yang sama. Menurut warga, pembuangan umumnya dilakukan setelah malam larut oleh orang dari luar Kirasa.
Artinya papan larangan, spanduk, dan kamera pengawas sudah dicoba di titik-titik serupa, dan ketiganya belum menyelesaikan persoalannya.
Dua Persoalan yang Saling Terkait
Sampah yang menumpuk di badan sungai mempersempit alirannya, sehingga menambah peluang meluap saat hujan deras.
Hubungan itu sudah pernah dinyatakan pemerintah kabupaten untuk kasus genangan di dalam kota, yang dimuat terpisah dalam catatan Tim Kendali Banjir Bulukumba.
Yang Belum Tersedia
Tiga hal tidak ada dalam pemberitaan yang bisa dirujuk: panjang Sungai Kirasa, titik hulu dan muaranya, serta apakah pernah ada pengerukan atau normalisasi di alirannya.
Tanpa ketiganya, daftar BPBD di atas hanya menyebut namanya, tanpa memberi gambaran seberapa besar aliran yang dimaksud. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
