Transaksi Tembakau Gorila di Instagram, Warga Bulukumba Ditangkap Polisi

Irwan Rubrik
Barang bukti tembakau gorila hasil transaksi melalui Instagram
Ilustrasi tembakau gorila (foto-int)

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA –  Seorang pria warga jalan Lanto daeng Pasewang, kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba berinisial AR (30) ditangkap polisi karena menguasai puluhan saset narkoba jenis sinte (tembakau Gorila) siap edar Senin 4 Agustus 2025 kemarin.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sinte yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan barang haram tersebut.

Polisi Ungkap Transaksi Tembakau Gorila Lewat Instagram

Saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, AR tengah melakukan proses pencampuran tembakau dengan cairan sintetis dan membungkus paket-paket sinte yang siap diedarkan. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa 33 saset sinte yang rencananya akan dijual melalui Instagram dengan harga Rp100.000 per paket.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan telah menjual sedikitnya 10 paket sinte melalui sistem daring (online). Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas ini sejak bulan Mei 2025.

“Modus pelaku adalah memasarkan tembakau sinte melalui akun Instagram. Konsumennya didominasi oleh remaja dan anak di bawah umur, yang merupakan pengikut akun tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba. Selasa 5 Agustus 2025.

“Adapun sistem transaksi yang digunakan adalah dengan metode “tempel”, yaitu meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli, guna menghindari deteksi aparat.” Tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku AR kini ditahan di ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahaya Tembakau Sintetis bagi Kesehatan

Tembakau sintetis merupakan zat berbahaya yang dibuat untuk meniru efek ganja, namun sering kali memiliki dampak kesehatan yang jauh lebih parah. Beberapa dampak negatif dari penggunaan sinte antara lain:

1. Kerusakan Sistem Saraf

Mengakibatkan hilangnya memori, kesulitan berkonsentrasi, paranoia, psikosis, bahkan kerusakan otak permanen seperti gejala Parkinson.

2. Gangguan Kardiovaskular

Meningkatkan tekanan darah dan detak jantung, yang berisiko memicu serangan jantung dan kerusakan pembuluh darah.

3. Gangguan Mental

Menyebabkan kecemasan, depresi, insomnia, halusinasi, serta gangguan kejiwaan lainnya.

4. Penurunan Sistem Kekebalan Tubuh

Melemahkan imun tubuh, baik secara langsung maupun akibat pola hidup pengguna yang cenderung tidak sehat.

5. Kerusakan Gigi dan Mulut

Menurunkan produksi air liur sehingga memicu kerusakan gigi parah, dikenal dengan istilah meth mouth.

Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dalam bentuk dan modus baru, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***